TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peretas Akun Google Polsek Setiabudi Pernah Lakukan Penipuan Trading

Tersangka juga pernah lakukan penipuan tiket hotel

ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Tersangka melakukan penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund.
  • Tersangka juga mengubah data di Google Maps, menghapus deskripsi, dan menyunting informasi kontak korban.

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus peretasan akun Google Polsek Setiabudi inisial K pernah melakukan sejumlah penipuan. Tersangka melakukan penipuan dengan modus menghapus dan menyunting akun Google Business.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mahasiswa asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu berhasil melakukan penipuan trading hingga pengajuan pinjaman.

“Penipuan trading melalui Telegram, yang kedua penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, yang ketiga penipuan penjaminan online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

1. Pelaku ubah akun Google untuk lakukan penipuan

ilustrasi peretasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, tersangka mengubah data di Google Maps terlebih dahulu. Setelah itu, ia menghapus deskripsi dan menyunting nama, alamat, kode pos, nomor handphone, Whatsapp, email, hingga alamat website.

“Kemudian tersangka mengubah nomor handphone dari data sasaran yang bertujuan untuk melakukan penipuan dengan modus membantu para nasabah atau customer,” ujar Ade.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peretas Akun Google Polsek Setiabudi Berujung Penipuan

2. Pelaku berhasil melakukan penipuan hingga penarikan dana

ilustrasi hacker (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah itu, tersangka mulai melakukan penipuan terhadap korban dengan menggali nomor ATM dan OTP.

“Setelah mendapatkan nomor ATM dan OTP, tersangka melakukan top up pada aplikasi e-wallet dan melakukan penarikan dana. Dari cara itu, tersangka berhasil melakukan penipuan,” kata Ade Ary.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya