Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan Rakyat
Wagub DKI Riza ajak pengusaha berdialog sebelum menggugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan keputusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, terkhusus buruh. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP dari Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
Dengan keputusan baru itu, maka UMP DKI Jakarta pada 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
“Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik bagi semua, bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, Pemprov sendiri, dan tentu yang paling utama, kepentingan masyarakat,” ujar Riza di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
Keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022 itu mendapat kritikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI dari Rp38 Ribu Jadi Rp225 Ribu
1. Riza minta pengusaha berdialog sebelum menggugat
Riza menjelaskan, alasan Gubernur Anies menaikkan UMP DKI Jakarta karena mengingat situasi perekonomian yang dialami kaum buruh selama pandemik COVID-19. Peningkatan UMP, kata Riza, akan membantu banyak buruh.
Oleh karena itu, ia meminta pengusaha tak perlu melanjutkan gugatan ke PTUN. Sebab, tak ada keputusan yang diambil 100 persen menguntungkan sebelah pihak.
“Jadi kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan kita rumuskan dan pada akhirnya kita putuskan bersama. Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik,” kata Riza.
Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN