TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penataan Ulang Jakarta Utara Dilanjutkan, Ada 31 Lokasi

Pemprov DKI Jakarta tata ulang Jakarta Utara pada 2023

Suasana Kota Tua setelah revitalisasi (IDN Times/Fadhliansyah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan penataan kawasan kembali dilanjutkan pada tahun 2023. Setidaknya, ada 31 lokasi yang akan ditata ulang.

Setiap kelurahan diminta menata satu kawasan yang tampak semrawut hingga kembali sesuai dengan fungsinya.

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan, penataan kawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan. Bukan sekadar rapi, penataan tersebut turut mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsinya.

“Inti dari penataan kawasan ini agar kawasan menjadi rapi, dalam artian sesuai dengan fungsi sebelumnya,” kata Ali Maulana Hakim lewat siaran pers PPID DKI Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik 

Baca Juga: Pemkot Jakut Tekankan Penguatan Pengelolaan Sampah di Lingkup RW 

1. Penataan kawasan yang diokupasi PKL

Ilustrasi PKL Malioboro. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ali mencontohkan penataan kawasan yang mengembalikan fungsi kawasan seperti sedia kala seoerti zona hijau yang diokupasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kawasan itu ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau tersebut dengan konsep penghijauan. Termasuk perbaikan saluran air yang kemungkinan menyempit. Perbaikan tersebut dapat menambah volume tampungan air saluran.

“Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan kefungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp7,7 Miliar di Jakut

2. Bebaskan setiap lurah menunjuk satu lokasi semrawut

Ilustrasi PKL Malioboro (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ali memastikan, setiap lurah dapat menunjuk satu lokasi yang dinilai semrawut dalam penataan kawasan tersebut.

Tidak bekerja sendiri, lurah dapat menggali potensi di wilayahnya masing-masing dengan bersinergi antara pemangku kepentingan (stakeholder) dan peran serta masyarakat, termasuk dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

“Penataan kawasan ini tidak direncanakan sejak awal sehingga tidak memiliki anggaran. Untuk itu, lurah dipersilakan menggali potensi wilayahnya masing-masing dengan bersinergi bersama stakeholder, warga, dan bisa juga meminta dukungan dari UKPD terkait sesuai dengan konsep penataan kawasan yang akan dilakukannya. Pastinya kawasan yang sudah ditata ini akan terus dirawat dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: Viral Video Remaja Putri Lakukan Perundungan di Jakut, Korban Dipukuli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya