TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Lapas Kaltim Kendalikan Sabu sejak 2017, Total Transaksi Rp2,1 T

Hendra Sabarudin terpidana kasus narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya Sih...

  • Hendra Sabarudin mengendalikan peredaran narkoba sabu dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara, dengan keuntungan mencapai triliunan.
  • Polisi berhasil memastikan bahwa Hendra masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara dan memasok sabu dari Malaysia ke beberapa wilayah di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Hendra Sabarudin, narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik lapas. Hendra memperoleh keuntungan mencapai triliunan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari Kemenkumham mengenai pelaku yang sering berulah di dalam lapas.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Pelaku memasok narkoba dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba," kata dia di Lapangan Bhayangkara, Rabu (18/9/2024).

1. Total transaksi Hendra terkait sabu mencapai Rp2,1 triliun

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Hendra mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak tahun 2017. Tercatat, total ada tujuh ton sabu sudah dipasok pelaku dari Malaysia.

Adapun dalam mengendalikan peredaran serta menyamarkan keuntungan hasil peredaran sabu, pelaku dibantu oleh delapan orang tersangka.

Mereka adalah TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp2,1 triliun.

Dari angka tersebut, Rp221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.

"Rincian dari aset yang kita sita ada 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda 2, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, all train vehicle, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp500 juta," ujar dia.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 Miliar

2. Hendra terancam pidana 20 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan diancam dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Setiap pengungkapan kasus narkoba, kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka, kita Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya