TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   

ICW disebut tak mampu membuktikan tuduhan ke Moeldoko

Dok. Kantor Staf Presiden

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya melaporkan balik Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Moeldoko telah hadir di Bareskrim Polri ditemani pengacaranya, Otto Hasibuan.

“Beliau sekarang ada di dalam di ruangan SPKT. Tiba lima menit lalu sama kuasa hukum. Yang jelas beliau sekarang sedang memberikan laporan di ruangan SPKT Bareskrim,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: ICW Sayangkan Moeldoko Lapor Polisi soal Polemik Ivermectin 

1. Moeldoko laporkan 2 komisioner ICW

Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Laporan itu pun resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua komisioner ICW yang dilaporkan. Mereka adalah Egi Primayogha dan Miftah dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Moeldoko setelah melapor.

2. Moeldoko sebut ICW tidak mampu membuktikan tuduhan

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko menjelaskan, sebelum melaporkan keduanya, ia telah memberi kesempatan untuk Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan soal dirinya yang disebut terlibat bisnis Invermectin dan ekspor beras.

Alhasil, Moeldoko melayangkan tiga kali somasi ke ICW. Ketiga somasi tersebut sudah dijawab, namun Otto Hasibuan menilai ICW belum bisa membuktikan tuduhannya.

“Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan,” ujar Moeldoko. 

Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik Ivermectin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya