Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta
Mereka dijadikan Ladies Companion
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49). Keduanya mengeksploitasi 120 perempuan dengan menjadikan mereka sebagai Merek (LC) di Yogyakarta.
“Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal
1. Menteri PPPA mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap rayuan kerja di luar negeri
Bintang menjelaskan, TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja