TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta

Mereka dijadikan Ladies Companion

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49). Keduanya mengeksploitasi 120 perempuan dengan menjadikan mereka sebagai Merek (LC) di Yogyakarta.

“Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal

1. Menteri PPPA mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap rayuan kerja di luar negeri

Pelaku TPPO diborgol saat dihadirkan di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bintang menjelaskan, TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.

“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya.

2. Menteri PPPA apresiasi Polresta Yogyakarta

Ilustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bintang juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengimbau Pemerintah Daerah  Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya