TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menangkapi yang Merangsek ke Gedung Dewan, Mengintimidasi Peliput

Cerita dari demo tolak RUU PIlkada: 301 demonstran ditangkap

Polisi menangkap seorang demonstran di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) berlangsung ricuh. Massa yang mengepung DPR RI berhasil merobohkan gerbang utama dan gerbang belakang komplek gedung dewan.

Pada pukul 14.23 WIB, keadaan di depan gerbang DPR RI memanas. Massa aksi mengoyak-ngoyak pagar sebelah kiri gerbang utama hingga runtuh. Massa aksi sempat merangsek masuk namun akhirnya dipukul mundur oleh polisi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pagar sebelah kanan gerbang utama juga berhasil dijebol demonstran. Massa pun sempat masuk ke halaman DPR RI dan menyerang dengan melemparkan batu ke arah polisi. Puluhan polisi dengan tameng membuat barikade dan maju secara perlahan ke arah pagar yang jebol.

Bentrokan pun makin menjadi, polisi akhirnya melepaskan tembakan gas air mata ke arah demonstran. Asap gas air mata seketika menguar tertiup angin dan membuat pedih.

1. Demonstran yang merangsek ditangkap polisi

Seorang demonstran ditangkap polisi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi pada pukul 16.41, seorang demonstran ditangkap dan diseret ke arah pos pengamanan. Pukul 16.52 sampai 16.54 polisi menangkap tiga orang demonstran yang kemudian dibawa ke lokasi pos yang sama.

Demonstran yang ditangkap, mengalami penganiayaan berupa pukulan dan tendangan dari aparat berseragam dan aparat berpakaian preman. Pada saat proses penangkapan dan penganiayaan salah seorang demonstran, dua jurnalis IDN Times berhasil menangkap gambar dengan jelas.

Seorang pria muda dengan rambut pirang diseret oleh aparat berpakaian preman. Sesampainya di depan pos pengamanan, korban disambut pukulan beberapa aparat.

Korban dipukul dengan tangan di bagian kepala dan wajah, setelah itu ia dirangkul oleh seorang polisi berseragam dan dibawa ke pos polisi. Di lorong antara dua bangunan, seorang polisi berseragam menendang korban.

Baca Juga: Jurnalis IDN Times Diintimidasi saat Merekam Penganiayaan Polisi

2. Jurnalis yang merekam diintimidasi

Jurnalis IDN Times sedang merekam penangkapan dan penganiayaan polisi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat merekam peristiwa penganiayaan itu, jurnalis IDN Times mendapatkan intimidasi.

Sekitar tiga orang polisi berpakaian preman menghampiri jurnalis IDN Times dan mencoba merampas handphone. Jurnalis IDN Times mempertahankan handphonenya dengan menarik dan berteriak.

“Gak gitu dong,” kata jurnalis.

“Hapus, hapus,” kata polisi berseragam preman.

Dua polisi lainnya kemudian mendekat dan berusaha merampas kembali handphone.

“Tangkep aja bawa ke dalam,” kata seorang polisi.

Melihat kejadian itu, jurnalis IDN Times lainnya menarik temannya dari kepungan polisi dan saat itu seorang polisi berseragam mengajak bertarung.

“Ribut sama gua aja yok,” kata polisi sambil menenteng tameng.

Kedua jurnalis IDN Times tidak menghiraukan ajakan tersebut dan memilih untuk menjauh dari gerombolan polisi.

Sementara itu, kerusuhan di luar pagar terus terjadi dan polisi terus menangkap mereka yang merengsek masuk.

3. Kapolda Metro Jaya bernada tinggi ke TAUD

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat ditemui di depan gedung DPR terkait demo apdesi. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencari puluhan orang yang ditangkap dan di bawa ke sebuah bangunan di pos pengamanan. Mereka sempat mengitari tiga bangunan di pos pengamanan yang diduga ada demonstran yang ditangkap di dalamnya.

Namun, upaya itu sempat dihalang-halangi polisi, TAUD tak diberi tahu di mana mereka berada.

“Sampai sekarang kami belum lihat mereka (demonstran yang ditangkap),” kata salah satu anggota TAUD.

Sekitar pukul 20.00 WIB, TAUD menghampiri Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang sedang ditemani oleh Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Latif Usman dan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di dekat pos pengamanan.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus memperkenalkan diri saat berhadapan dengan Karyoto. Namun hal itu tidak disambut baik oleh Kapolda.

“Siapa kamu? Hah,” kata Kapolda ke TAUD yang berjumlah delapan orang. Suasana pun tidak kondusif. Kombes Latif sempat memegang Kapolda Metro yang mencoba mendekati Andrie.

“Perkenalkan pak, saya Andrie dari Kepala Divisi Hukum KontraS bersama teman-teman lainnya…,” belum selesai berbicara, Irjen Karyoto memotong.

“Ya tunggu situasinya, ini tidak kondusif, nanti saja,” kata Karyoto dengan nada sangar. Sementara itu, Kombes Ade Safri membantu melerai dan mengajak TAUD menjauh dari Kapolda.

Hingga aksi di DPR RI selesai sekitar pukul 21.00 WIB, TAUD tidak bisa mengakses untuk memberikan bantuan hukum terhadap para demonstran yang ditangkap.

4. Sebanyak 21 demonstran yang ditahan dipindahkan ke Polda Metro

Sebanyak 21 demonstran yang ditangkap di DPR RI dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pukul 21.18 WIB, demonstran yang ditahan di gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024), dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Demonstran itu digiring masuk mobil tahanan pukul 21.20 WIB. Mereka diminta berbaris mengular untuk masuk ke mobil tahanan.

“Berhitung dari satu ya,” kata seorang polisi.

Mereka mulai berhitung satu per satu hingga orang ke-21 masuk. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada tiga orang dengan pala diperban. Sebanyak 21 orang itu merupakan bagian dari massa yang diamankan di satu titik demo, depan gerbang DPR RI.

Baca Juga: Kompak! Mahasiswa Robohkan Gerbang DPR

5. Polisi tangkap 301 orang demonstran

Puluhan polisi dengan tameng mendorong massa yang sempat masuk ke dalam halaman DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebanyak 301 demonstran ditangkap Polisi. Mereka terdiri dari 50 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, 143 oleh Polres Metro Jakarta Timur, tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan 105 oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, per Jumat (23/8/2024) baru 112 orang yang telah dibebaskan. Mereka adalah yang ditangkap Polres Jakarta Barat sebanyak 105 orang dan tujuh dari Polda Metro Jaya.

Tujuh demonstran yang dibebaskan Polda Metro merupakan anak-anak dan seorang perempuan. Sementara itu 43 lainnya masih ditahan. Sebanyak 19 dari 43 orang yang diperiksa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seorang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Ia diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, kemudian secara bersama melakukan tindakan kekerasan, dan Pasal ketiga persangkaan tidak mengindahkan perintah polisi.

"Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu," ujarnya.

"Terhadap tersangka yang 18 ini, itu dipersangkakan Pasal 212 KUHP, 214, dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," imbuhnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, 19 Demonstran itu tak ditahan. Pihak keluarga telah dipanggil dan tersangka dipulangkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya