MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!
MA beralasan, pengamanan Polri sarat konflik kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wacana pelibatan TNI sebagai aparat pengamanan di seluruh pengadilan Indonesia dinilai tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan jika wacana itu direalisasikan, akan menjadi kebijakan yang bermasalah.
"Kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan,” ujar Al Araf lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Wacana pengamanan pengadilan oleh TNI disampaikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Plt Sekretaris MA, Sugiyanto. MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah dari pihak kepolisian.
Baca Juga: KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi Sipil
Baca Juga: Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum
1. TNI memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer
Alih-alih menyelesaikan masalah, menurut Al Araf, mengganti Polri dengan TNI justru akan menyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut. Sebab, TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer.
Menurutnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut.
Baca Juga: Hakim Minta Johnny G Plate Tidak Anggap Pengadilan Alat Politik