TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!

MA beralasan, pengamanan Polri sarat konflik kepentingan

Gedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Wacana pelibatan TNI sebagai aparat pengamanan di seluruh pengadilan Indonesia dinilai tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan jika wacana itu direalisasikan, akan menjadi kebijakan yang bermasalah. 

"Kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan,” ujar Al Araf lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Wacana pengamanan pengadilan oleh TNI disampaikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Plt Sekretaris MA, Sugiyanto. MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah dari pihak kepolisian.

Baca Juga: KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi Sipil

Baca Juga: Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum

1. TNI memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer

(Anggota pansel KPK Al Araf) www.imparsial.org

Alih-alih menyelesaikan masalah, menurut Al Araf, mengganti Polri dengan TNI justru akan menyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut. Sebab, TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer.

Menurutnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut.

2. Imparsial menilai lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin apel pasukan operasi Tri Brata Jaya 2023, dalam mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN. (dok. Humas Polri)

Al Araf mengatakan lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan bagi mereka. Pengamanan pengadilan oleh TNI justru dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

“Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian,” ujar dia.

“Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum,” imbuh Al Araf.

Baca Juga: Hakim Minta Johnny G Plate Tidak Anggap Pengadilan Alat Politik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya