TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Tambah 5 Terlindung Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perlindungan diputuskan dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi memberikan keterangan pers kasus Vina dan Eki di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka adalah TW, OR, PW, AS dan D yang ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.

“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

1. Sebelumnya LPSK memberi perlindungan 7 terpidana

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sri menjelaskan, empat orang dihadirkan dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu kemarin.

Sebelumnya, LPSK juga telah memutus memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan V dan E di Cirebon. Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.

Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Pendampingan Saksi Pembunuhan Vina

2. LPSK mempertimbangkan Pasal 28 UU perlindungan saksi dan korban

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, yang hadir langsung dalam persidangan mengungkapkan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU perlindungan saksi dan korban yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materil.

“Potensi ancaman terhadap saksi dan korban dengan mendasarkan definisi ancaman sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung atau tidak langsung sehingga saksi dan korban merasa takut, atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya