TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Resmi Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana

Terdiri dari 13 saksi dan dua orang tua korban

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk menerima 15 permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Mereka terdiri dari 13 saksi korban dan dua orang keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para saksi dan korban untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Susilaningtias, Senin (29/7/2024).

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ujar Susi.

Dalam hasil penelaahan LPSK, terdapat temuan tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, para saksi dan korban yang mengalami kekerasan atau penyiksaan dan sebagian saksi dan atau korban termasuk keluarganya yang masih trauma.

Beberapa saksi dan atau korban juga telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sebelumnya, LPSK sudah memutuskan perlindungan pada lima orang keluarga Afif Maulana pada Rabu 17 Juli 2024. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada ayah, ibu, paman, kakek dan nenek Afif Maulana.

Baca Juga: LPSK Masih Telaah 15 Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Afif Maulana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya