LPSK Berikan Perlindungan ke 11 Orang Terkait Kasus Daycare Depok
Terdapat dua korban anak dan ayah korban
Intinya Sih...
- LPSK memberikan perlindungan pada 11 orang terkait kasus kekerasan anak di Daycare WSI Depok
- Perlindungan diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, termasuk pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis
- Dua korban anak mendapat perlindungan fasilitasi restitusi, pelapor mendapat pemenuhan hak prosedural, dan LPSK berkomitmen untuk mendampingi para korban dan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan pada 11 orang terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, mengungkapkan 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban) dan delapan saksi (pengasuh) di WSI.
"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).