TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penangkapan Buron Thailand Chaowalit Thongduang di Bali

Chaowalit Thongduang buronan berbagai kejahatan

Buronan paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang (37)

Intinya Sih...

  • Chaowalit Thongduang (37) ditangkap di Bali setelah melarikan diri dari penjara Thailand
  • Ditangkap oleh tim gabungan Polri setelah melakukan penyamaran dengan identitas palsu di Indonesia
  • Tersangka menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi dan berhasil menghindari penangkapan selama seminggu

Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap satu buronan paling dicari negara Thailand, Chaowalit Thongduang (37). Penangkapan itu dilakukan saat Chaowalit terdeteksi berada di Bali pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk narkotika. Kemudian, ia melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian Thailand.

"Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antara kepolisian Thailand dan Polri," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Buronan Paling Dicari di Thailand Ditangkap di Bali, Pura-pura Bisu!

1. Pengejaran hingga penangkapan dilakukan kurang dari sepekan

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap satu buronan paling dicari negara Thailand, Chaowalit Thongduang (37). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran hingga pengangkapan kurang dalam satu pekan yakni sejak Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.

Awalnya, tim gabungan melakukan pencarian Chaowalit Thongduang di Medan selama tiga hari pada Sabtu (25/5/2024). Namun tersangka telah berada di Bali. Tim gabungan kemudian berangkat ke Denpasar, Bali untuk bergabung dengan tim Bali.

"Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu, KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata  Madat, Aceh Timur," katanya.

Baca Juga: Fakta Penemuan Mayat Dalam Toren di Tangsel, Ternyata Buronan Narkoba!

2. Chaowalit Thongduang berpindah-pindah tempat selama tinggal di Indonesia

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Untuk memuluskan penyamarannya, Chaowalit Thongduang berusaha tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris.

"Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi Google Translate baik untuk membeli keperluan sehari-hari, transport, dan lainnya," ucapnya.

Dengan menggunakan identitas palsu tersebut, Chaowalit Thongduang dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota. Di setiap kota yang disinggahinya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.

Pada 28 Mei 2024, tim gabungan menangkap seorang perempuan bernama SA yang merupakan teman tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisis data-data yang diperlukan, diketahui keberadaan Chaowalit Thongduang di Apartemen Kembar Bali.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Menhan AS di Singapura, Bahas Kerja Sama Alutsista

3. Chaowalit Thongduang dibawa ke Jakarta

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar apartemen tersebut. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cedera apa pun, baik kepada tersangka maupun petugas," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Chaowalit Thongduang di dalam kamarnya, didapat satu lembar kartu keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar akta kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya, pada Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap Chaowalit Thongduang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Sesampainya di Jakarta selanjutnya tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," katanya.

Baca Juga: RUU Polri: Penyidik KPK dan Kejaksaan Harus Koordinasi ke Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya