Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah oleh BNN
Saleh sempat dibebaskan PN Palangka Raya
Intinya Sih...
- BNN menangkap bandar besar narkoba Saleh di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
- Saleh sempat dibebaskan PN Palangka Raya karena dakwaan tidak memiliki cukup bukti, namun kemudian dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah kasasi.
- Saleh berhasil melarikan diri dari BNN, namun akhirnya ditangkap di kawasan Kampung Puntun dan Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mengatakan, Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022.
“Berawal dari penangkapan terhadap Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021, dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram,” kata Marthinus lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat