TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penipuan SIUP Kecewa Pembacaan Vonis Terdakwa Ditunda

Pengacara bersurat ke Bawas MA dan KY

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Rizky Ayu Jessica, merasa kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa Shirly Prima Gunawan.

"Saya kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang harusnya dibacakan Selasa (26 September 2023) menjadi Selasa (10 Oktober 2023)," kata Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak, diikutip ANTARA, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Terbitkan SIUP Palsu, ASN Dipkopdag Surabaya Jadi Tersangka Kejari

1. Pengacara sebut tak ada replik dan duplik setelah pledoi

Martin Lukas Simanjuntak (kiri) bersama Kamaruddin Simanjuntak (Dok.Istimewa)

Martin menjelaskan, pada Selasa itu secara mendadak putusan ditunda, padahal sudah tiga minggu setelah pembacaan pledoi yang tidak ada replik dan duplik.

Alasan penundaan itu lantaran tidak jelas terindikasi kuat adanya kode-kode senyap soal transaksi gelap. Namun, dia berharap hal itu tidak terjadi di negara hukum ini.

"Jangan sampai ada transaksi-transaksi gelap menggunakan kode senyap yang merugikan hak hukum, dan rasa keadilan bagi korban dan merugikan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Komisi D DPRD Surabaya

2. Pengacara bersurat ke Bawas MA dan KY

Gedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Martin mengaku telah bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk mengawal proses peradilan.

Meski suratnya belum direspons, Martin berharap, ada pemantauan agar tidak terjadi praktik-praktik transaksi hukum yang merusak nama baik peradilan dan mencederai rasa keadilan bagi korban dan pelapor, serta menambah potret citra buruk hukum di Indonesia.

"Dan apabila yang terburuk terjadi kami sebagai kuasa korban/pelapor meminta jaksa untuk mengajukan banding atau kasasi," ujar Martin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya