Korban Penipuan SIUP Kecewa Pembacaan Vonis Terdakwa Ditunda
Pengacara bersurat ke Bawas MA dan KY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Rizky Ayu Jessica, merasa kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa Shirly Prima Gunawan.
"Saya kecewa atas penundaan pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang harusnya dibacakan Selasa (26 September 2023) menjadi Selasa (10 Oktober 2023)," kata Kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak, diikutip ANTARA, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Terbitkan SIUP Palsu, ASN Dipkopdag Surabaya Jadi Tersangka Kejari
1. Pengacara sebut tak ada replik dan duplik setelah pledoi
Martin menjelaskan, pada Selasa itu secara mendadak putusan ditunda, padahal sudah tiga minggu setelah pembacaan pledoi yang tidak ada replik dan duplik.
Alasan penundaan itu lantaran tidak jelas terindikasi kuat adanya kode-kode senyap soal transaksi gelap. Namun, dia berharap hal itu tidak terjadi di negara hukum ini.
"Jangan sampai ada transaksi-transaksi gelap menggunakan kode senyap yang merugikan hak hukum, dan rasa keadilan bagi korban dan merugikan hukum itu sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Catut Nama Ketua Komisi D DPRD Surabaya