TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

LPSK akan mengkaji permohonan perlindungan korban

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hedartno.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, korban yang menyampaikan permohonan perlindungan adalah RZ. Ia mengajukan permohonan pada hari ini, Minggu (25/2/2024).

“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin saat dihubungi.

Baca Juga: Universitas Pancasila Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Rektor

1. LPSK akan dalami laporan korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Edwin menjelaskan, permohonan ini akan didalami lebih dahulu oleh LPSK terkait sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon.

“Maksimal 30 hari,” ujarnya.

Selain itu, LPSK juga bakal mengambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya.

Baca Juga: Polisi Periksa Rektor Universitas Pancasila Kasus Pelecehan Seksual

2. Korban juga melapor ke Kemendikbud dan Komnas Perempuan

Ilustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Selain ke LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) hingga Komnas Perempuan.

“Dan sudah direspons sama semua instansi, mereka responsnya bagus,” kata pengacara korban, Amanda Manthovani saat dihubungi.

Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Pelecehan Seksual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya