TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Kabel Optik Akhirnya Pulih Usai Dirawat 4 Bulan di RS Polri

Sultan Rifat sudah bisa makan dan sudah pulang

Korban kabel fiber Sultan Rifat diperbolehkan pulang usai 4 bulan dirawat di RS Polri Kramat Jati. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Korban kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rifat, akhirnya diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama empat bulan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sultan diperbolehkan pulang sejak dua minggu lalu.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigen Hariyanto menjelaskan, selanjutnya Sultan akan menjalani rawat jalan.

"Tindakan yang dilakukan terhadap ananda Sultan mulai dari perbaikan keadaan umum untuk mempersiapkan tindakan dan psikiatri, operasi, dan pascaoperasi, termasuk speech terapi, dan fisioterapi yang akan dilanjutkan dengan rawat jalan," ujar Hariyanto dalam jumpa persnya di RS Polri, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Kondisi Terkini Sultan Rif'at Alfatih Korban Jerat Kabel Optik

1. Berat badan Sultan naik 10 kilogram

Korban kabel fiber Sultan Rifat diperbolehkan pulang usai 4 bulan dirawat di RS Polri Kramat Jati. (dok. Humas Polri)

Selain luka jeratan di leher yang kian membaik, berat badan Sultan juga sudah semakin meningkat. Awal masuk di RS Polri berat badannya hanya 46 kg, usai menjalani perawatan selama empat bulan menjadi 56 bulan.

"Dua minggu di rumah 61 kg," ujar Hariyanto.

2. Sultan sudah bisa makan

Korban kabel fiber Sultan Rifat diperbolehkan pulang usai 4 bulan dirawat di RS Polri Kramat Jati. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Ketua Tim Penanganan dr. Yosita Rahma, mengatakan usai dilakukan operasi terakhir pada 16 November 2023, Sultan sudah bisa makan. Setelah dilakukan pemantauan dan dinyatakan membaik semua, maka Sultan diperbolehkan pulang.

"Pasien sudah bisa makan bubur dengan baik, pasien juga sudah bisa berbicara dengan eletrolaring, gizi sudah baik, berat badan sudah bertambah, dan luka di leher sudah membaik," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Korban Kabel Fiber Optik, Dirjen Singgung Nilai HAM Perusahaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya