Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPU
PA dilaporkan Ketua DPRD PPU setelah video syur tersebar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA (25 tahun), perempuan tersangka UU ITE yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut, FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
“Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan, serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bersamanya
1. Komnas Perempuan minta usut pelaku lain
Siti juga mengaku saat ini Komnas Perempuan telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023).
“Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya. FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP,” kata dia.
Dalam kasus ini, Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
“Karena dijunctokan pasal 55 KUHP, maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya, sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten,” kata dia.