Komjak Minta Jaksa Usut Pejabat Kemendag soal Korupsi Impor Baja
Baru staf Kemendag yang jadi tersangka impor baja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak, meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Veri Anggrijono, terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.
Menurutnya, jaksa harus berani memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan yang mengorbankan kepentingan rakyat dan menghambat upaya bangsa mewujudkan cita-cita pembangunan nasional,” ujar Barita kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Impor Baja
Baca Juga: Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja, Kemendag Buka Suara
1. Penyidikan Plt Daglu Kemendag perlu dilakukan untuk menerangkan masalah
Menurut dia, penyidik jaksa harus independen dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada kompromi dengan pihak yang diduga terlibat.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja ini dinilainya harus ditangani secara profesional dan transparan.
Barita mempercayai penyidik jaksa yang memeriksa Veri dalam kasus ini. Dia yakin, penyidik jaksa sudah memahami apa yang harus dilakukan, persoalan hukum, dan siapa saja yang perlu dimintai keterangan serta bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Itulah gunanya penyidikan sehingga terang benderang semua duduk masalahnya. Bila ditemukan perbuatan melawan hukum, tentu proses hukumnya pasti berjalan. Ini sudah terbukti dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi sebelumnya oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
Baca Juga: Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-Baja