TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Hudev UI Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

MAK diduga memalsukan kwetansi dan bukti pendukung

Kepala Human Development UI, Mohammad Amar (Dok. Kejari Jaksel)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI, Mohammad Amar Khoerul Umam alias MAK, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MAK terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

1. MAK diduga memalsukan kwitansi dan bukti pendukung pencairan dana

ilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Peran MAK dalam kasus ini adalah memalsukan kwitansi dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Syarief.

2. Kejari Jaksel melakukan penahanan terhadap MAK

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Syarief mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait keterlibatan MAK dalam kasus BTS Kominfo. MAK pun kini telah dilakukan penahanan.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus BTS: Kejagung Tunggu Izin Jokowi Demi Periksa Anggota BPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya