Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi Setiawan
Kejagung pastikan jaksa bekerja profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejati Jabar saat ini sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas Pegi.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Harli saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
1. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan
Harli menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan. Selama tujuh hari pertama, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
“Dan jika belum, maka waktu tujuh hari berikutnya digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Harli.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati