TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa untuk Meneliti Berkas Pegi Setiawan

Kejagung pastikan jaksa bekerja profesional

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejati Jabar saat ini sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas Pegi.

“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Harli saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

1. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Harli menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan. Selama tujuh hari pertama, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.

“Dan jika belum, maka waktu tujuh hari berikutnya digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Harli.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati 

2. Kejagung pastikan jaksa bekerja profesional

Kejaksaan Agung (IDN Times/Rochmanudin)

Kejagung memastikan jaksa yang menangani perkara pembunuhan Vina ini bakal bekerja profesional.

“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ujar Harli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya