TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Korupsi Timah

Sudah 23 tersangka yang muncul di kasus ini

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Timah: Plt Kadin ESDM Babel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
  • Tersangka tersebut adalah Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto alias SPT.
  • Total 23 tersangka termasuk Harvey Moeis telah ditetapkan, dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dari kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah, dan kerugian lingkungan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan tersangka itu adalah Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto alias SPT. 

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan SPT sehingga dilakukan gelar perkara. Maka, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024).

Dengan penetapan SPT, total terdapat 23 tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebanyak 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), empat di antaranya belum dilakukan penahanan.

Adapun kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk Rp26,649 triliun, serta kerugian lingkungan Rp271,1 triliun.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis di Kasus Timah Rp300 T Mulai 14 Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya