TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Kasus Impor Garam

Kejagung juga tetapkan tiga tersangka lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, selain MK, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

"Tim penyidik menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," kata Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

1. 4 tersangka merekayasa data kuota impor garam

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA, serta Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.

Kuntadi menerangkan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur.

"Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," tuturnya.

2. 4 tersangka impor garam ditahan

Ilustrasi Petani garam. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka saat ini juga telah menjalani penahanan.

"Tiga (ditahan) di Kejagung, satu (ditahan) di Kejari Jaksel," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya