Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi Hukum
Kejagung respons kabar pemanggilan Airlangga
Intinya Sih...
- Kejagung menegaskan kasus korupsi ekspor CPO bukan politisasi hukum dan didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan politik.
- Penyidikan tidak berdasarkan tekanan politik, melainkan penegakan hukum untuk merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
- Kejagung belum mendapatkan informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga dan belum bisa mengonfirmasi isu pemanggilan Airlangga.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan, yang menyeret Airlangga Hartarto, bukan politisasi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu murni didasari fakta hukum.
“Yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga