TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tegaskan Kasus CPO Seret Airlangga bukan Politisasi Hukum

Kejagung respons kabar pemanggilan Airlangga

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Kejagung menegaskan kasus korupsi ekspor CPO bukan politisasi hukum dan didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan politik.
  • Penyidikan tidak berdasarkan tekanan politik, melainkan penegakan hukum untuk merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
  • Kejagung belum mendapatkan informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga dan belum bisa mengonfirmasi isu pemanggilan Airlangga.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan, yang menyeret Airlangga Hartarto, bukan politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu murni didasari fakta hukum.

“Yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Respons Kejagung soal Sprindik Baru dan Panggilan Terhadap Airlangga

1. Kejagung pastikan penyidikan kasus ekspor CPO tidak didasarkan tekanan politik

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ekspor CPO ini tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.

“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum. Jadi supaya tidak ada lagi penafsiran harusnya di teman-teman media, jadi dua hal penegasan itu dulu,” kata Harli.

2. Sprindik baru Airlangga belum terkonfirmasi

Airlangga Hartarto Ketum Golkar. IDN Times/ Istimewa.

Harli kemudian merespons kabar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Airlangga. Ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya