TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate

Kejagung kembali periksa Menkominfo Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah mobil Fortuner hitam milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yang terparkir di sekitar Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik mengamankan dua buah gawai, KTP, STNK dan sebuah amplop putih tebal diduga berisi uang pada pukul 11.44 WIB dari mobil bernomor polidi B 1120 UJZ.

Penyidik yang melakukan penggeledahan itu enggan mengonfirmasi terkait kepemilikan semua barang tersebut. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan mobil tersebut milik Johnny G Plate.

“Iya (itu mobil Johnny G Plate),” ujar Ketut saat dikonformasi.

Saat ini, Politikus Partai NasDem itu masih menjalani pemeriksaan di Kejagung hingga pukul 12.00 WIB.

Johnny diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya dalam kasus kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya