Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung juga periksa JIA selaku Direktur PT SMIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan pada Senin (13/5/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula
1. Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diperiksa
Ketut menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar dia.