TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung juga periksa JIA selaku Direktur PT SMIP

Kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (dok. DJBC)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan pada Senin (13/5/2024).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula

1. Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diperiksa

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menjelaskan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar dia.

2. Kejagung juga periksa Direktur PT SMIP

ilustrasi gula di meja (pixabay.com/congerdesign)

Adapun tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru, JG selaku GM Pelindo Dumai, dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama tersangka RD,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya