TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Ajudan hingga Sopir Anggota BPK Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi tersangka baru di kasus BTS Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa ajudan, sekretaris, hingga sopir pribadi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Pemeriksaan dilakukan setelah bos Madura United itu ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

"I selaku sopir tersangka AQ, YG sekretaris, dan RI ajudan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (6/11/2023).

Ketut menjelaskan, ketiganya diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Achsanul Qosasi.

Selain memeriksa orang-orang dekat Achsanul, Kejagung juga memeriksa tiga lainnya. Mereka adalah Kepala Oditoriat EPS, Kepala Sub Oditorat JH, dan Ketua Tim Audit Kominfo AR.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli)," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi BPK soal Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya