Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate Tersangka
Kedua saksi diperiksa terkait korupsi BTS Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat di (Kominfo).
“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Jokowi Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate
1. Kejagung periksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Kominfo
Adapun kedua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo, dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Isu Hary Tanoe Jabat Menkominfo Gantikan Johnny