TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate Tersangka

Kedua saksi diperiksa terkait korupsi BTS Kominfo

Gedung Bundar Kejaksaa Agung RI, Jakarta Selatan (IDN Times/IrfanFathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua saksi yang diperiksa merupakan pejabat di (Kominfo).

“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate

1. Kejagung periksa Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun kedua pejabat Kominfo yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo, dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo. Keduanya diperiksa di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Isu Hary Tanoe Jabat Menkominfo Gantikan Johnny 

2. Menkominfo tersangka korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya