TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula

Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ketut Hadi Priatna.

“IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce

1. Kejagung juga periksa eks Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian

Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Semenjak merebaknya COVID-19, sejumlah pelaku UMKM makanan mengeluhkan kenaikan harga gula pasir dari sebelumnya Rp12 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram sehingga terpaksa menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya produksi dengan risiko berkurangnya pelanggan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa seorang eks pejabat Kemenko Perekonomian.

“LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017,” ujar Ketut.

2. Kejagung geledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Sebelumnya, Kejagung mengeledah kantor Kemendag terkait dugaan korupsi impor gula. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.

"Perbuatan tersebut antara lain, diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya