Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula
Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi, I Ketut Hadi Priatna.
“IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce
1. Kejagung juga periksa eks Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa seorang eks pejabat Kemenko Perekonomian.
“LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula