Kejagung: Nilai Kerugian Negara di Proyek Jalur Kereta Medan Rp1,1 T
Kejagung sita aset 7 tersangka di Aceh hingga Bogor
Intinya Sih...
- Kejagung ungkap nilai kerugian negara proyek jalur kereta api Besitang-Langsa sebesar Rp1,1 triliun.
- Rincian kerugian negara termasuk review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang TA 2015 dan antara Besitang-Langsa.
- Tim penyidik sita 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, nilai kerugian negara didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan total kerugian negara Rp1.157.087.853.322 (1,1 triliun),” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya