Kejagung Klarifikasi soal Lelang Saham Terkait Korupsi Jiwasraya
Saham dijual murah untuk menghindari penurunan harga
Intinya Sih...
- Koalisi KSST, IPW, dan MAKI melaporkan Jaksa Agung Muda ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama.
- Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa pelelangan dilakukan sesuai hukum untuk mempercepat pemasukan ke kas negara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal dugaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung memastikan, proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).