TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Bakal Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald sebelumnya didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Kasasi dilayangkan merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Harli menjelaskan, pertimbangan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.

Misalnya soal CCTV yang menangkap gambaran niat atau mens rea dari Ronald untuk menghabisi nyawa Dini, dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim, hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” tuturnya.

Sedangkan pertimbangan pengaruh alkohol saat kejadian, Harli melihat persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaan.

“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya,” tuturnya.

“Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Harli mengatakan pihaknya segera menyusun memori kasasi yang diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.

“Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban akan Melaporkan Hakim

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Penganiayaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya