Kejagung Akan Periksa Pejabat BPK Achsanul Qosasi Terkait BTS Kominfo
Kejagung dalami peran Achsanul dari keterangan Galumbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Pemeriksaan terhadap Achsanul dilakukan setelah namanya disebut terdakwa Galumbang Menak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/10/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan Galumbang yang menyeret nama Achsanul dalam perkara BTS Kominfo.
“Akan kita jadwalkan (pemeriksaan) untuk mendalami peran yang bersangkutan,” ujar Ketut saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Muncul di Sidang Korupsi BTS
Baca Juga: Bongkar Kasus BTS Kominfo, Irwan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
1. Jaksa mendalami sosok pejabat BPK yang terlibat di kasus BTS ke Galumbang
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap sosok petinggi BPK yang diduga terlibat proyek BTS Kominfo.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami keterlibatan seorang anggota BPK berinisial AQ.
“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om’, om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’,” kata jaksa.
“Jawaban saudara ‘jangan sekaranglah bos, reda dulu, ini tim BPK ancam soal data yang gak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” imbuh jaksa.
“Saya lupa,” jawab Galumbang.
Baca Juga: Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN