TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas Lengkap

Kejagung sebut penahanan Putri kewenangan JPU

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tiktok.com/revalalip)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah tahap dua baru kita lihat (penahanan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Buat Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir J

1. Penahanan Putri kewenangan JPU

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Namun demikian, ia sebut penahanan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nah itu kewenangan penuntut umum,” kata Ketut.

Baca Juga: Polri Tak Umumkan Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Kenapa?

2. Polri bantah beri keistimewaan kepada Putri

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polri menyatakan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Polri menggunakan alasan kemanusiaan dan alasan jika Putri masih memiliki balita. Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Polri memberi hak istimewa atau privilese.

“Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya