Kejagung Akan Menahan Putri Candrawathi setelah Berkas Lengkap
Kejagung sebut penahanan Putri kewenangan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Setelah tahap dua baru kita lihat (penahanan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Buat Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Ikut Tembak Brigadir J
1. Penahanan Putri kewenangan JPU
Namun demikian, ia sebut penahanan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah itu kewenangan penuntut umum,” kata Ketut.
Baca Juga: Polri Tak Umumkan Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Kenapa?