TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan bayar Rp5 ribu

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis Toni Tamsil 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu
  • Toni Tamsil terbukti bersalah menghalangi penyidikan kasus timah, merintangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen dan memberikan keterangan bohong

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus timah, Toni Tamsil yang dihukum tiga tahun penjara dan membayar denda Rp5 ribu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pihaknya telah melayangkan banding sejak 4 September 2024.

“JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda,” kata Harli saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Saksi Korupsi Timah: Jokowi Ingin Penambang Ilegal Jadi Legal

1. PN Pangkalpinang menyatakan Toni bersalah

Sidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Toni Tamsil diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Toni alias Akhi terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata hakim, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa Kenalkan Harvey Moeis ke Saksi Kasus Timah

2. Toni hanya diminta membayar biaya perkara Rp5 ribu

Sidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Toni diduga merintangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah dan toko yang bakal digeledah penyidik, merusak HP, hingga tmemberikan keterangan bohong.

Atas perbuatannya, Toni dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Namun hakim tak membebankan Toni dengan denda.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," kata hakim.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya