TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Kombes Murbani menyatakan tidak banding

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi satu tahun imbas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo

1. Kombes Murbani diduga melanggar etik

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain sanksi demosi, Murbani juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian, Murbani melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 6 Ayat 2 Huruf B Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. Kombes Murbani tidak banding

(IDN Times/Aditya Pratama)

Atas putusan tersebut, Kombes Murbani tidak mengajukan banding. Ia pun menerima sanksi demosi satu tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Febri Dorong Istri Ferdy Sambo Jujur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya