TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot atas Pelanggaran Disiplin

Propam mendalami pelanggaran kode etik terhadap Kapolsek

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mencopot Kompol Hans Philip Samosir dari Kapolsek Tanah Abang dan Kompol William Alexander dari Wakapolsek Tanah Abang. Keduanya dimutasi buntut kasus 16 tahanan kabur.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengungkap alasan keduanya dicopot karena pelanggaran disiplin.

“Dugaan pelanggaran disiplin, dugaan pelanggaran kode etik yang sedang didalami dan saat ini masih berproses oleh Bidpropam Polda Metro Jaya itu nanti akan menentukan hasilnya siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa larinya beberapa tahanan minggu lalu di Polsek Tanah Abang,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

1. Sebanyak 4 anggota Polsek Tanah Abang dipatsus

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa 10 anggota Polsek Tanah Abang terkait kasus 16 tahanan kabur. Pemeriksaan itu juga dikuatkan fakta berupa keterangan oleh para tahanan yang telah diamankan kembali.

Hasilnya, 4 dari 10 anggota yang diperiksa terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keempat anggota itu melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Mereka akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan administrasi," ujarnya.

Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang dipatsus:

1. Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Baca Juga: Polres Jakpus Kembali Tangkap 3 dari 6 Tahanan Polsek Tanah Abang 

2. 16 tahanan kabur dengan cara membobol tralis ventilasi tahanan

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang berhasil kabur pada Senin (19/2/2024) dini hari. Mereka berhasil membobol tralis ventilasi tahanan dan keluar ke pemukiman warga menggunakan kain sajadah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan para tahanan itu membobol ventilasi dengan gergaji yang berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia, istri salah satu tahanan yakni Syarifudin.

“Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan, kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok,” kata Susatyo di Polres Jakpus, Kamis (22/2/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya