TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan

Kasat Lampung Selatan diduga terlibat kasus Fredy Pratama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Irwasum Polri . (Dok/Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Anggota itu merupakan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG.

"Bukan rencana. Pasti kita tindak," kata Kapolri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Lamsel Terlibat Jaringan Internasional Fredy Pratama

1. Kapolri pastikan penindakan dari proses pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungi Budi Karya Sumadi meninjau arus mudik Lebaran Idul Fitri 2023 di Stasiun Pasar Senen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Kapolri menegaskan bahwa dalam internal Kepolisian sudah diterapkan sistem hukuman (punishment) dan apresiasi (reward). Menurutnya, terhadap anggota yang berkinerja baik akan mendapatkan hadiah. Sedangkan bagi anggota yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.

"Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH (pemecatan) dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tekan mantan Kapolda Banten itu.

2. Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diduga terlibat sindikat Fredy Pratama

Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023) (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Mantan Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang diduga terlibat sindikat Fredy Pratama ditangkap pada Juni 2023. AG diduga kurir dari anggota Fredy lainnya bernama Kadafi yang merupakan suami selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma (APS).

Kadafi yang telah divonis 20 tahun penjara, mengendalikan peredaran narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Dia menjalankan bisnis barang haramnya lewat sang istri.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rp51 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya