TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Metro Irjen Karyoto Bantah Bertemu SYL: Pak Dirkrimsus Saksinya

Irjen Karyoto juga membantah tudingan membocorkan informasi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto membantah tudingan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menyebut bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia pun memastikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebagai saksi terkait tidak adanya pertemuan antara dirinya dengan SYL.

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

1. Karyoto juga membantah membocorkan informasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers kasus senjata api (senpi) ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain tuduhan soal pertemuan dengan SYL, Irjen Katyoto pun membantah soal tuduhan bahwa dirinya membocorkan informasi. Ia menyebut berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus dibuktikan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silakan-silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Tudingan Kubu Firli soal Ancaman Kapolda Metro

2. Firli sebut SYL membuat laporan ke Polda Metro karena takut jadi tersangka

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Firli Bahuri menyebut SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses Suryo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya