Jubir Kominfo Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G Plate
Uang Rp1,5 M ditransfer 22 kali dengan nilai Rp60-100 juta
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi, mengakui menerima Rp1,5 miliar dari Menkominfo Johnny G Plate. Uang tersebut ditransfer oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Menkominfo, Heppy Endah Palupy.
Dedy menerima Rp60 juta sampai Rp100 juta setiap bulan selama 22 kali. Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
“Jadi sekitar Desember (2020) waktu itu Menteri Johnny suruh saya ke ruangan berdua, beliau sampaikan kepada saya akan berikan honor tambahan karena saya telah kerja banting tulang untuk beliau. Memang selama saya bantu pak Johnny, hampir tiap malam tidur dini hari dan weekend juga kerja,” kata Dedy di ruang sidang.
Baca Juga: Babak Baru, Sidang BTS Kominfo Periksa Johnny G Plate Cs Hari Ini
1. Dedy menerima uang dari Johnny G Plate
Mendengar jawaban Dedy, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar soal sejak kapan Dedy menerima uang dari Johnny G Plate.
“Memberikan honor tambahan atas permintaan atau dari pak Johnny?” tanya Fahzal.
“Saya gak pernah minta,” ujar Dedy.
“Kapan mulai diterima?” tanya lagi Fahzal.
“Mulai Februari 2021, pak Johnny panggil kembali tapi saat itu saya belum terima. ‘Honor tambahan akan diberikan ke kamu, yang akan mengurus Happy,” kata Dedy.
Baca Juga: Kejagung: Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris BUMN