Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini
Sidang Irwan, Galumbang, dan Mukti digelar pukul 10.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS Kominfo pada Senin (30/10/2023). Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya akan mendengarkan tuntutan pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda pembacaan tuntutan," tulis SIPP PN Jakarta Pusat dilansir IDN Times.
Baca Juga: Johnny G Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS
1. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Johnny di tuntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsider pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus BTS: Kejagung Tunggu Izin Jokowi Demi Periksa Anggota BPK