Ini Alasan Polri Belum Serahkan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI
Lokasi sidang kasus unlawful killing FPI belum ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum melimpahkan dua tersangka kasus unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung karena lokasi sidang belum ditentukan.
“Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka
1. Penyerahan 2 polisi tersangka penembakan masih dikoordinasikan
Argo menjelaskan, penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka di saat waktu yang tepat.
“Nanti kalau sudah tahap II tak kasih lengkap (identitas polisi pelaku penembakan),” ujar Argo.
Baca Juga: Polri Lengkapi Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI