TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Helena Lim Beli Rumah di PIK Atas Nama Nyonya Janda

Uang korupsi timah dibelikan 29 tas mewah berbagai merek

Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Helena Lim membeli rumah, ruko dan tanah di Pantai Indah Kapuk dari hasil korupsi timah terdakwa Harvey Moeis yang ditampungnya lewat money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) milik Helena. 

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Helena yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dari empat aset tanah dan bangunan yang dibeli, salah satunya atas nama Nyonya Janda Helena.

“Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, di terbirkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12- 04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena, Lahir 19-11-1974, berdasarkan Akta Jual beli tanggal 07-03-2023 No. 46/2023,” kata jaksa.

Selain itu, Helena tercatat membeli satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena pada 2020. Setahun kemudian, ia membeli satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2 atas nama Helena.

Terakhir, ia membeli rumah di Jalan Pluit, Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2022. 

Helena juga tercatat membeli satu unit mobil Lexus UX300E, Toyota Kijang Inova 2022 dan satu unit Toyota Alphard 2020. Ketiga mobil itu atas nama Helena Lim.

Selain aset tersebut, Helena menggunakan uang hasil korupsi timah untuk membeli 29 tas mewah berbagai merek.

Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya