TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus Timah

Brigjen Mukti disebut oleh mantan GM Produksi PT Timah

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyinggung Direktur Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.
  • Tetian Wahyudi memiliki peran penting dalam kasus timah tapi belum diperiksa dan telah ditetapkan statusnya sebagai DPO.
  •  

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menyinggung soal Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.

Pada 2018 atau saat kasus timah berlangsung, Mukti saat itu sedang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung berpangkat Kombes.

Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa di Pusaran Kasus Timah: Admin Grup 'New Smelter'

1. Hakim tanya soal Tetian Wahyudi yang belum diperiksa dan tersangka

Sidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Awalnya, anggota hakim menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok Tetian Wahyudi yang memiliki peran penting dalam kasus timah tetapi belum diperiksa dan belum tersangka.

Hal itu ditanyakan dalam sidang dengan terdakwa GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Achmad Haspani di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

“Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO, Yang Mulia,” kata jaksa.

“Dalam pencarian?” tanya hakim kembali.

“Dalam pencarian Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya? Tapi BAP-nya ada?” tanya hakim.

“Belum sempat diperiksa Yang Mulia, karena didatangi penyidik, rumahnya udah ditinggalkan ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggali. Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Baca Juga: Nama Brigjen Mukti Muncul di Sidang Kasus Timah, Ini Kata Propam Polri

2. Hakim singgung Brigjen Mukti Juharsa yang juga belum diperiksa

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada saat itulah, hakim menyinggung soal Brigjen Pol Mukti Juharsa.

“Oh (Tetian) belum sempat diperiksa. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.

“Belum sempat di BAP, Yang Mulia,” kata jaksa.

Baca Juga: PT Timah Klaim Sering Razia Tambang Ilegal, tapi Infonya Sering Bocor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya