Gerindra: Putusan MA soal Peraturan KPU Tak Ubah Hasil Pilpres 2019
MA mengabulkan gugatan Rachmawati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.
“Tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata anggota Komisi III DPR RI itu lewat keterangan tertulis yang telah terkonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Gerindra-Golkar Koalisi Pilkada, Prabowo: Beberapa Tempat Kita Cocok
1. Kalau paslon hanya 2, pasangan yang raih suara nasional di atas 50 persen langsung jadi pemenang
Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
“Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi ‘dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.’ Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” kata Habib.
Baca Juga: Beda dengan Golkar, PAN Ingin Pilpres Tanpa Presidential Threshold