TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

Firli Bahuri beralasan ada agenda Dewas KPK

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini (21/12/2023) ditunda.

Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.

“Kita minta tunda karena ada agenda (Dewas KPK). Sudah ada surat permohonan kita, sudah (dikirim),” kata Ian saat dihubungi.

1. Kubu Firli Bahuri mempertanyakan pemeriksaan dengan agenda keterangan tambahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Ian menjelaskan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa kliennya dengan agenda meminta keterangan tambahan. Namun demikian, ia mempertanyakan keterangan tambahan tersebut sebab berkas perkara sudah dilimpahkan.

“Keterangan tambahan kita gak tahu keterangan tambahan yang dimaksud seperti apa. Yang jelas berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu,” ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK Akan Periksa 13 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri

2. Kubu Firli Bahuri minta polisi periksa saksi meringankan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ian pun meminta agar penyidik memenuhi hak Firli untuk memeriksa keterangan saksi meringankan yang sudah ditunjuk pihaknya. Diketahui, wakil pimpinan KPK, Alexander Marwata ditunjuk Firli untuk menjadi saksi meringankan.

“Terkait apa keterangan tambahan? Kita hak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan karena kita minta diselesaikan dulu terkait Pasal 65 KUHP untuk menghadirkan saksi meringankan,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya