Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Pemeriksaan Firli berlangsung di Bareskrim Polri pukul 10.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli bakal diperiksa pada hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Kamis (Firli kembali diperiksa),” kata Arief saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan
1. PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli
Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan