TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini 

Pemeriksaan Firli berlangsung di Bareskrim Polri pukul 10.00

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli bakal diperiksa pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

“Kamis (Firli kembali diperiksa),” kata Arief saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: PN Jaksel Sebut Firli Bahuri Bisa Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

1. PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadi Ketua KPK 4 Tahun, Firli Bahuri: Lebih dari 556 Orang Kami Tahan

2. Dalil gugatan Firli kabur atau tidak jelas

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, dalil-dalil Firli telah mencampurkan antara materil formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

“Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan dalam pokok perkara,” ujar Imelda saat membacakan putusan praperadilan.

Baca Juga: Dewas KPK: Sidang Etik Tetap Dilanjutkan dengan atau Tanpa Firli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya