Firli Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka
Firli punya hak untuk ajukan perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, perlawanan hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merupakan hak dirinya sebagai tersangka.
Firli memilih untuk mengajukan gugatan Praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Menurutnya, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu sah-sah saja.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Editor’s picks
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Selain itu, Karyoto juga tidak berkata banyak soal pencekalan Firli Bahuri untuk mengantisipasi kabur ke luar negeri. "(Pencekalan) urusan Imigrasi saja," tuturnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka, Jokowi: Itu Hak