TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FH UGM Liburkan Mahasiwa untuk Turun Aksi Kawal Putusan MK

Dosen UGM mendukung aksi mahasiswa

Gedung DPR dikelilingi pagar beton berduri jelang RUU Pilkada disahkan pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta libur pada Kamis (22/8/2024). Mereka sengaja diliburkan demi bisa turun ke jalan, demi aksi #KawalPutusanMK di Jakarta.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang Wiratraman, mengatakan mahasiswa FH UGM berangkat ke Jakarta sejak Rabu malam (21/8/2024). Namun, Herlambang tak tahu berapa banyak mahasiswa UGM yang menuju Jakarta, sebab aksi serupa digelar pula di Yogyakarta.

"Semalam, teman-teman pamitan dan minta dukungan meliburkan kuliah. Banyak kawan dosen Fakultas Hukum UGM meliburkan mahasiswa untuk turun jalan," kata Herlambang saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM mengelurkan pernyataan sikap terkait pengesahan RUU Pilkada. Antara lain menuntut Komisi Pemilihan Umum RI untuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna," tulis BEM UGM.

BEM UGM juga meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif, serta partai politik.

Tuntutan lain yakni menghilangkan praktik nepotisme dalam seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan. Mahasiswa UGM juga menuntut Presiden Joko Widodo diadili atas pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

"Joko Widodo sebagai alumnus paling memalukan, telah melanggar jati diri UGM. Maka dari itu, kami segenap anggota BEM KM UGM akan terus berdiri tegak di garis depan perjuangan," lanjut BEM UGM.

Baca Juga: 3.200 Aparat Gabungan Amankan Demo di DPR Hingga MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya