Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 Miliar
Uang digunakan untuk keperluan pribadi
Intinya Sih...
- Polda Metro Jaya ungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago sebesar Rp1,39 miliar oleh eks karyawan IA (33).
- IA ditangkap di Tangerang Selatan dan dihabiskan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan keluar kota dan membayar utang.
- IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar. Peristiwa itu dilakukan oleh eks karyawan berinisial IA (33).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menangkap IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk motif pelaku (IA) lebih ke motif ekonomi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya