Ditangkap di Singapura, Hendra Subrata Segera Dideportasi ke Indonesia
Hendra Subrata ditangkap saat hendak perpanjang paspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata akan segera dideportasi dari Singapura.
Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City, Herwanto Wibowo.
“Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Lalu bagaimana kronologi Hendra Subrata tertangkap di Singapura?
1. Hendra terdeteksi menggunakan paspor dengan identitas Endang Rifai
Leonard menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata, dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Leonard.