TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap di Singapura, Hendra Subrata Segera Dideportasi ke Indonesia

Hendra Subrata ditangkap saat hendak perpanjang paspor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata akan segera dideportasi dari Singapura.

Hendra merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City, Herwanto Wibowo.

“Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Lalu bagaimana kronologi Hendra Subrata tertangkap di Singapura?

1. Hendra terdeteksi menggunakan paspor dengan identitas Endang Rifai

Suasana bandara udara Changi, Siangapura (IDN Times/Ernia Karina)

Leonard menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

“Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata, dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Leonard.

2. Hendra semula akan dipulangkan bersama Adelin Lis

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Setelah dikontak, Jaksa Agung Republik Indonesia pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata ke Indonesia.

“Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter) tetapi urung dilakukan karena beberapa hal,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya